Batam: Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri kembali menangkap lima member Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berkaitan dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika ragam sabu. Penangkapan ini menambah daftar oknum polisi yang terlibat dalam kasus hal yang demikian.
Jumlah tersangka kini bertambah menjadi 15 orang, dengan barang bukti yang disalahgunakan mencapai lima kilogram. Penangkapan terupdate ini ialah pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah menjerat 10 member, termasuk mantan Kasat Narkoba, Kompol SN.
“Lima personel sudah dibawa ke Jakarta untuk pengembangan lebih lanjut, nantinya slot bet kecil akan kami informasikan ke media,” ungkap sumber di Polda Kepri.
Personel yang ditangkap terdiri dari satu perwira dan empat bintara. Penangkapan dilaksanakan pada Rabu dini hari, 18 September kemarin. Paminal Mabes Polri menemukan barang bukti sabu yang disimpan di salah satu rumah personel di Gang Kelapa Hijau, perumahan elite Sukajadi, Batam Kota. Diduga, sabu hal yang demikian akan dijual ke Pekanbaru, Riau.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan tidak mengenal adanya penangkapan ini. Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, enggan berkomentar berkaitan kasus hal yang demikian.
Dari 10 personel yang terlibat sebelumnya, sembilan sudah dipastikan dipecat, sementara Kompol SN masih menjalani proses sidang banding di Mabes Polri. Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap seorang tersangka bernama As dengan barang bukti satu kilogram sabu. Dalam pemeriksaan, terbongkar bahwa sabu hal yang demikian dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang senilai ratusan juta rupiah.
Investigasi lebih lanjut menyatakan bahwa aksi hal yang demikian dilaksanakan atas perintah Kasat Narkoba. Penangkapan lima personel baru ini semakin memperluas cakupan kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polresta Barelang, menonjolkan adanya jaringan internal yang terlibat dalam peredaran narkoba.